Mengenal SKP yang Pertama : Ketepatan Identifikasi Pasien
Risanja.com – Dalam pelayanan kesehatan, kesalahan identifikasi pasien dapat menjadi pangkal dari berbagai insiden keselamatan medis mulai dari kesalahan pemberian obat, tertukarnya sampel laboratorium, kesalahan tindakan medis, hingga prosedur pembedahan yang salah sasaran. Oleh karena itu, dalam Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) atau International Patient Safety Goals (IPSG), Standar Ke-1 berfokus pada Ketepatan Identifikasi Pasien.
Standar ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pasien menerima penanganan, pengobatan, serta prosedur yang tepat sesuai dengan kondisi medisnya, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan identitas di seluruh tahap pelayanan rumah sakit.
Kapan Identifikasi Pasien Wajib Dilakukan?
Verifikasi identitas pasien bukanlah prosedur formalitas belaka, melainkan langkah krusial yang wajib dilakukan secara konsisten pada setiap titik interaksi medis, antara lain:
-
Pemberian Obat dan Terapi: Sebelum perawat atau apoteker memberikan obat, darah, atau produk darah.
-
Penyediaan dan Pemberian Nutrisi: Sebelum menyajikan diet atau makanan khusus pasien.
-
Pengambilan Sampel Medis: Sebelum mengambil sampel darah, urine, atau jaringan untuk pemeriksaan laboratorium dan diagnostik.
-
Tindakan dan Prosedur Medis: Sebelum melakukan prosedur keperawatan, pemeriksaan radiologi (X-ray, CT-scan), hingga tindakan pembedahan.
Prinsip Utama Identifikasi Pasien yang Benar
Untuk menjaga keakuratan data pasien, fasilitas pelayanan kesehatan menerapkan aturan baku dalam proses identifikasi:
1. Penggunaan Minimal 2 Penanda Identitas
Proses identifikasi pasien tidak boleh hanya menggunakan nomor kamar atau lokasi tempat tidur. Rumah sakit wajib menggunakan minimal dua indikator utama:
-
Nama Lengkap Pasien (sesuai dokumen identitas resmi).
-
Tanggal Lahir atau Nomor Rekam Medis (RM).
2. Media Identifikasi Standard (Gelang Identitas)
Setiap pasien rawat inap atau pasien yang menjalani tindakan di rumah sakit wajib mengenakan gelang identitas (ID wristband). Gelang ini memuat data penanda pasien dan menggunakan sistem kode warna untuk menandai kondisi khusus:
-
Gelang Merah Muda: Pasien berjenis kelamin perempuan.
-
Gelang Biru: Pasien berjenis kelamin laki-laki.
-
Gelang Merah: Pasien dengan riwayat alergi tinggi.
-
Gelang Kuning: Pasien dengan risiko jatuh (fall risk).
-
Gelang Ungu: Pasien dengan status Do Not Resuscitate (DNR).
3. Penerapan Komunikasi Dua Arah (Verifikasi Aktif)
Saat mengonfirmasi identitas, petugas kesehatan wajib menggunakan pertanyaan terbuka (open-ended question) ketimbang pertanyaan tertutup.
-
Cara Aktif (Benar): “Bapak/Ibu, bisa sebutkan nama lengkap dan tanggal lahirnya?”
-
Cara Pasif (Salah): “Apakah Bapak bernama Budi lahir tanggal 10 Mei?” (Pasien yang tidak fokus atau mengalami penurunan kesadaran bisa saja mengangguk tanpa mendengar dengan jelas).
Bagi pasien yang tidak sadar, bayi baru lahir, atau pasien dengan gangguan kognitif, verifikasi identitas dilakukan bersama keluarga atau pengampu pasien yang sah serta disesuaikan dengan gelang identitas.
Membangun Budaya Keselamatan Lewat Identifikasi Presisi
Ketepatan identifikasi pasien merupakan garis pertahanan pertama dalam mencegah medication error dan kesalahan prosedur medis. Prosedur ini menuntut kedisiplinan penuh dari seluruh staf rumah sakit mulai dari petugas pendaftaran, perawat, dokter, hingga tenaga laboratorium.
Dengan menjalankan standar identifikasi pasien secara ketat, fasilitas kesehatan tidak hanya membangun sistem pelayanan berstandar tinggi, tetapi juga menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan bagi pasien serta keluarganya.
Penulis : Ns. I Kadek Krisma Ari Sanjaya, S.Kep., FISQua.