Serentak Ngebor Ibu Pertiwi, Untuk Tenggelamkan Anak Cucu Kita di Bali
Risanja.com – Pernahkah Anda terbangun jam tiga pagi hanya untuk menampung air dari kran PDAM yang menetes seikhlasnya? Atau sedang asyik mandi, tiba-tiba air mati tanpa pemberitahuan? Bagi sebagian besar warga Bali, momen-momen seperti ini sudah jadi bagian dari “rutinitas harian”.
Tak heran jika akhirnya warga mengambil jalan pintas nan praktis: panggil tukang bor, tancap pipa puluhan meter ke dalam bumi, dan voila… air bersih mengalir deras 24 jam tanpa perlu lagi menunggu keajaiban dari kran pemerintah.
Sekilas, tindakan ini tampak sangat cerdas, mandiri, dan solutif. Tapi tunggu dulu. Di balik kemandirian yang semu ini, kita sebenarnya sedang bahu-membahu “menyedot habis” masa depan ekologis Pulau Dewata.
Realita di Lapangan: Ketika PDAM Jadi “Pemicu” Utama
Alasan masyarakat beralih ke sumur bor memang sangat masuk akal. Pasokan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di berbagai wilayah Bali—mulai dari Badung, Denpasar, hingga Gianyar—sering kali dirasakan kurang optimal:
-
Aliran air yang sering gilir-bergilir atau mati tanpa jadwal.
-
Tekanan air yang lemah hingga tidak mampu naik ke lantai dua.
-
Kualitas air yang mendadak keruh saat musim hujan tiba.
Dibandingkan terus-menerus membeli air tangki yang mahal, merogoh kocek sekali untuk membuat sumur bor dianggap sebagai investasi jangka panjang yang paling rasional. Namun, kemudahan instan ini menyimpan ancaman tersembunyi yang siap meledak sewaktu-waktu.
Apa Kata Hukum? Aturan Main Pemanfaatan Air Tanah
Banyak masyarakat belum tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa air tanah bukanlah milik pribadi, melainkan kekayaan negara yang diatur ketat oleh undang-undang. Mengebor tanah di pekarangan rumah sendiri ternyata ada batas hukumnya.
Berikut adalah payung hukum yang mengatur pemanfaatan air tanah di Indonesia:
-
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
-
Menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha atau dalam jumlah besar wajib memiliki izin.
-
-
Permen ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
-
Aturan terbaru dari Kementerian ESDM ini menegaskan bahwa penggunaan air tanah dari sumur bor—baik untuk sumur baru maupun sumur lama—wajib mengajukan izin (Persetujuan Penggunaan Air Tanah) dari pihak berwenang, terutama jika pemakaiannya memenuhi kriteria tertentu (seperti kedalaman tertentu, kebutuhan usaha kos-kosan, villa, atau pemakaian rumah tangga dengan kuota besar melebihi 100 m³ per bulan).
-
-
Sanksi Pidana & Administratif
-
Pengambilan air tanah tanpa izin resmi (ilegal) untuk kegiatan komersial atau ekploitasi tanpa batas dapat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sumur, hingga sanksi pidana/denda sesuai regulasi daerah dan UU SDA yang berlaku.
-
Dampak Lingkungan: Bom Waktu yang Sedang Membara
Ketika ribuan pipa bor ditancapkan tanpa mengindahkan aturan jarak, kedalaman, dan volume aman, inilah dampak yang diam-diam sedang terjadi:
1. Dampak Jangka Pendek
-
Sumur Tetangga Mendadak Kering: Sumur gali tradisional milik tetangga yang lebih dangkal akan kalah bersaing dengan pompa sumur bor berdaya hisap tinggi.
-
Konflik Sosial Antar-Warga: Ketimpangan modal membuat warga berduit bisa menyedot air dari kedalaman ekstrem, sementara warga kurang mampu gigit jari karena air tanah dangkalnya habis.
2. Dampak Jangka Panjang (Ancaman Nyata Bali)
-
Intrusi Air Laut (Salinisasi): Di pulau kecil seperti Bali, jika air tawar di dalam tanah terus dikuras, air laut akan masuk menyusup (intrusi) mengisi kekosongan akuifer. Wilayah pesisir seperti Denpasar Selatan, Sanur, dan Kuta Selatan sangat rawan mengalami kondisi di mana air sumurnya berubah menjadi asin selamanya dan tidak bisa dipakai lagi.
-
Penurunan Muka Tanah (Land Subsidence): Rongga tanah yang kosong akibat airnya terus dikuras akan membuat struktur tanah di atasnya memadat dan melesak. Ini meningkatkan risiko banjir rob dan merusak fondasi bangunan.
Solusi Ke Depan: Bukan Cuma Melarang, Tapi Membenahi
Menertibkan sumur bor tidak akan berhasil jika pemerintah hanya pandai memberi sanksi tanpa menyelesaikan akar masalahnya. Solusi komprehensif harus dijalankan dari hilir hingga ke hulu:
-
Pembenahan Total Layanan PDAM (Solusi Mutlak)
-
Pemerintah Daerah wajib merestrukturisasi dan merevitalisasi jaringan pipa PDAM. Warga tidak akan membuang uang jutaan rupiah untuk bikin sumur bor jika air PDAM sudah mengalir lancar, bersih, dan bertekanan stabil 24 jam.
-
-
Inventarisasi dan Penertiban Izin Berbasis Zonasi
-
Pemerintah perlu mendata ulang seluruh sumur bor yang ada, terutama di zona rawan intrusi air laut. Pengeboran baru di wilayah kritis harus dihentikan total (moratorium).
-
-
Wajib Sumur Resapan (Recharge Well)
-
Setiap bangunan yang memiliki sumur bor harus diwajibkan membuat sumur resapan atau biopori. Prinsipnya tegas: Berapa banyak air tawar yang disedot dari dalam bumi, sebanyak itu pula air hujan yang wajib dikembalikan ke dalam tanah.
-
-
Pemberlakuan Pararem (Hukum Adat) Desa Adat
-
Di Bali, efektivitas hukum adat (Pararem) sangat tinggi. Desa Adat dapat menyusun aturan lokal mengenai pembatasan kedalaman sumur bor, jarak antar-sumur, serta perlindungan sumber air demi menjaga prinsip Tri Hita Karana (keharmonisan dengan alam/Palemahan).
-
Menyalahkan masyarakat yang membuat sumur bor saat layanan PDAM sering “mati gaya” tentu tidak sepenuhnya adil. Namun, membiarkan bumi Bali dibor secara serakah dan liar juga merupakan tindakan membunuh masa depan anak cucu kita sendiri.
Sudah saatnya pemerintah membenahi layanan air publik secara serius, dan masyarakat mulai sadar akan aturan hukum serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Sebelum kran rumah kita tidak lagi mengalirkan air tawar, melainkan air laut yang asin.