Ditolak di UGD? Ini Alasanya
Risanja.com – Pernahkah Anda mendengar cerita tentang pasien yang merasa “ditolak” atau disuruh menunggu lama di Unit Gawat Darurat (UGD)? Di era digital saat ini, berita seperti ini sangat cepat viral. Namun, apakah UGD benar-benar boleh menolak pasien?
Jawabannya: Tentu tidak untuk kondisi gawat darurat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit) mutlak dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat (emergency) dengan alasan apa pun, termasuk masalah biaya atau urusan administrasi. Jika nyawa taruhannya, faskes wajib memberikan pertolongan pertama tanpa memandang status ekonomi atau asuransi Anda.
Namun, bagi pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS atau asuransi lain, pihak rumah sakit tetap berhak mengarahkan pasien sesuai ketentuan kepesertaan jika kondisinya tidak gawat darurat.
Yuk, pahami sistem di UGD agar kita bisa bijak memilih tempat berobat!
Mengenal Sistem “Triase”: Mengapa UGD Bukan Sistem Antrean Siapa Cepat Dia Dapat?
Ketika Anda harus menunggu lama di UGD atau bahkan disarankan untuk pindah ke poliklinik/faskes tingkat pertama, bukan berarti Anda diabaikan. Di UGD, berlaku sistem screening yang disebut Triase.
Triase adalah proses penilaian dan pemilahan pasien berdasarkan tingkat keparahan kondisi atau cederanya, bukan berdasarkan urutan kedatangan.
Prioritas utama UGD adalah menyelamatkan pasien yang nyawanya paling terancam. Sistem pemilahan ini krusial agar ketersediaan kasur (bed) darurat selalu siap untuk kasus-kasus kritis. Jika UGD penuh oleh pasien dengan keluhan ringan, pasien yang benar-benar butuh penanganan segera justru bisa kehilangan haknya untuk selamat.
Jadi, jika kondisi Anda masih bisa ditoleransi, berobat ke klinik atau poliklinik spesialis justru akan membuat Anda mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan tepat.
Apakah Anda Termasuk Kategori Gawat Darurat? Cek 5 Kriteria Ini:
Seorang pasien dinyatakan berada dalam kondisi gawat darurat dan wajib langsung ditangani UGD jika memenuhi salah satu dari 5 kriteria berikut:
-
Mengancam Nyawa: Kondisi yang membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan secara langsung.
-
Gangguan Fungsi Vital: Adanya masalah fatal pada jalan napas (airway), pernapasan (breathing), atau sirkulasi darah (circulation).
-
Penurunan Kesadaran: Pasien pingsan atau mengalami penurunan tingkat kesadaran secara mendadak.
-
Gangguan Hemodinamik: Ketidakstabilan aliran darah, seperti kondisi syok atau tekanan darah yang drop/melonjak drastis secara tidak normal.
-
Butuh Tindakan Segera: Kasus trauma (kecelakaan berat) atau penyakit mendadak yang membutuhkan tindakan medis detik itu juga untuk mencegah kecacatan atau kematian.
Bagaimana Jika Tetap Ditolak Padahal Darurat?
Jika Anda atau kerabat memenuhi 5 kriteria di atas namun merasa mendapatkan penolakan dari pihak rumah sakit, Anda berhak mengajukan komplain resmi ke manajemen rumah sakit untuk mendapatkan penjelasan medis yang transparan terkait kondisi Anda.
Apakah artikel ini membantu Anda memahami alur pelayanan rumah sakit? Jika Anda punya pengalaman atau pertanyaan seputar sistem UGD dan BPJS, yuk tulis di kolom komentar di bawah!
Jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke orang-orang terdekat Anda agar kita semua tidak salah memilih layanan saat membutuhkan pertolongan medis. Stay healthy!
Penulis : Ns. I Kadek Krisma Ari Sanjaya S.Kep., FISQua